Rantau, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polsek Tapin Selatan dibantu Satuan Resnarkoba Polres Tapin  mengamankan pemuda yang kedapatan memiliki dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen atau pil Zenith.

Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono mengatakan pemuda dengan nama FR (25) warga desa Harapan Masa Kecamatan Tapin Selatan diamankan pada Selasa (17/10) pukul 15.0p Wita.

"Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa dikediaman pelaku sering terjadi transaksi obat keras jenis Zenith," ujarnya.

Dengan adanya informasi tersebut, anggota kita pun langsung melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tapin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, kita berhasil mengamankan 10 keping atau 100 butir pil Zenith dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp2 juta dan satu unit Hp," ujar Embang lagi.

Dengan ditemukannya 100 butir pil Zenith, FR pun langsung digelandang ke Polsek Tapin Selatan guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017