Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menerima pendaftaran 18 partai politik calon peserta Pemilu 2019. 


"Sementara ada 16 parpol yang memenuhi syarat jumlah foto copi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), atau melebihi batas minimal seperseribu dari jumlah penduduk," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru Akhmad Gafuri, Selasa.

Sebelas diantaranya merupakan parpol lama, yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PPP, PKS, PDIP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB, dan PBB. Lima lainnya merupakan partai baru, yakni Perindo, PSI, Partai Idaman, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"Sedangkan dua parpol ditunda dan diberi waktu satu kali 24 jam untuk melengkapi berkas, yakni Partai Republik dan PKPI," kata Gafuri.

Kedua parpol ini bersama enam parpol lainnya mendaftar di hari terakhir pada 16 Oktober 2017. Berkas pendaftaran kedua parpol ditolak karena jumlah KTA dan KTP serta lampiran 2 model F2 parpol berbeda dengan SIPOL.

Untuk Partai Republik, pengurus parpol telah menyerahkan 400 lebih salinan KTA dan KTP, namun data yang diinput di SIPOL hanya 65 nama atau di bawah batas minimal. Sebaliknya fotokopi KTA dan KTP yang diserahkan pengurus PKPI justru kurang dari data SIPOL.

"Kalau batas waktu habis dan berkas tidak dilengkapi, konsekuensinya parpol bersangkutan tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu," ia menambahkan.

Sebelumnya, sebagian besar berkas pendaftaran yang diserahkan parpol ke KPU Kotabaru yang berisi salinan bukti keanggotaan parpol juga sempat ditolak.

Rata-rata disebabkan jumlah KTA dan KTP serta lampiran 2 model F2 parpol berbeda dengan SIPOL. Akan tetapi masalah itu sudah diperbaiki oleh parpol bersangkutan untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran.

Sementara itu, data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotabaru mencatat ada 19 parpol yang memiliki kepengurusan di Bumi Saijaan.

Namun satu parpol baru yakni Partai Pemersatu Bangsa tak kunjung mendaftar ke KPU Kotabaru sejak masa pendaftaran dibuka 3 Oktober 2017 hingga ditutup 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita.

"Kemungkinan karena tak siap memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan minimal," tandas Gafuri.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017