Kotabaru (Antaranews Kalsel ) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggulung sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).


"Ada dua kasus yakni pencurian aki solar cell dan motor, tapi oleh satu sindikat," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, Senin.

Terungkapnya aksi komplotan ini bermula dari kasus pencurian sebuah sepeda motor di Jalan Tambak II Blok B Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara pada 1 Oktober 2017 pukul 22.30 Wita.

Motor Honda Scoopy milik Hendra Wirawan Setiawan itu hilang saat diparkir di halaman rumah.

Pada 12 Oktober 2017, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Brigadir Yasin tak sengaja menemukan kerangka motor yang hilang itu teronggok di semak-semak di Jalan Indramayu.

"Berdasarkan keterangan masyarakat, ada yang mengaku pernah melihat GA dan OK membawa body motor itu," ujar Kapolres.

Dari situlah keduanya kemudian diamankan beserta seorang rekannya FA, berikut penadah dan pembeli EK dan AL. Barang bukti yang diamankan total tiga unit sepeda motor, sebuah helm, kunci tang, dan obeng.

"Berdasarkan pengakuan OK saat diinterogasi apalagi kejahatannya yang lain, ternyata dia juga melakukan pencurian aki solar cell," ungkap Suhasto.

Aksi itu dilakukan di beberapa tempat di Pulaulaut Utara dan Pulau Laut Tengah selama kurun waktu 2015-2017. Keterangan itu didalami hingga akhirnya polisi kembali mengamankan empat orang.

"Seluruhnya ada 10 orang tersangka, tapi satu orang tidak ditahan karena masih di bawah umur," ia menambahkan.

Sindikat spesialis curat ini membuat miris lantaran semua anggotanya masih belia di bawah usia 20 tahun, kecuali pembeli dan penadah. Bahkan, ada yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Meski tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor, namun proses hukum tetap akan berjalan.

Selama beraksi, komplotan ini sudah menggasak sekitar 13 buah aki penerangan jalan umum (PJU) bertenaga surya di sepanjang jalan dari Kotabaru menuju Pelabuhan Tanjung Serdang. Aksi terakhir dilakukan dua bulan lalu. Aki dijual ke tukang loak dengan harga Rp300 ribu.

"Kemungkinan masih ada sindikat lain karena PJU solar cell itu ada puluhan. Selain itu, pengakuan tersangka saat melakukan pencurian ada yang kotak akinya sudah kosong," kata Kapolres.

Sementara itu, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017