Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 44 gram yang diduga terkait jaringan lokal, menambah daftar pengungkapan kasus narkoba yang menjadi perhatian nasional.
Pengungkapan ini dilakukan tim opsnal Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis, sekitar pukul 01.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Kamis, menyebut pengungkapan tersebut mencerminkan peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius secara nasional.
“Peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada jaringan besar, tetapi juga merambah jaringan lokal yang menyasar masyarakat luas,” katanya.
Timbul menjelaskan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial berinisial SN, warga Kelayan Utara, Banjarmasin Tengah, yang ditangkap saat berada di rumah mertuanya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 44,58 gram, 10 butir tablet diduga ekstasi logo granat warna merah muda seberat 3,73 gram, serta empat butir tablet diduga ekstasi logo LV seberat 1,52 gram.
Pengungkapan ini dinilai strategis karena jumlah barang bukti yang cukup besar berpotensi diedarkan ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda di perkotaan.
“Jika barang ini beredar, dampaknya bisa menjangkau banyak pengguna dan merusak produktivitas masyarakat,” kata Timbul.
AKBP Timbul juga menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026