Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih menemukan depot isi ulang air minum di Kota Amuntai ternyata masih kurang memenuhi syarat hiegienis.


Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Eddy Hadrianor di Amuntai, Kamis mengatakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) HSU bersama puskesmas yang ada di HSU melakukan pengambilan sampel air minum di 16 usaha Depot Air Minum.

"Setelah diperiksa di Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) Banjarbaru, terdapat 14 sampel yang memenuhi syarat dan 4 sampel tidak memenuhi syarat," ujar Eddy.

Eddy mengatakan, pemilik depot air minum yang kedapatan belum memenuhi syarat hiegienis hanya diberikan teguran dan pembinaan.

Ia mengakui ditengah pesatnya pertumbuhan usaha depot air minum di Kota Amuntai perlu dilakukan pengawasan sesuai Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang persyaratan kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang tata laksana pengawasan kualitas air minum.

Eddy menginformasikan, sampai tahun 2017 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah berdiri 65 buah Depot Air Minum yang secara berkala harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan sampel air minum.

Sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap Depot air minum, Dinkes HSU melaksanakan penyuluhan bagi pemilik usaha Depot Air Minum se Kabupaten HSU, bertempat di Aula Dinas Kesehatan HSU, Kamis (12/10).

Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kegiatan pengambilan sampel air minum. Kegiatan diikuti oleh 55 orang pengusaha Depot Air Minum dengan materi tentang persyaratan teknis mulai dari kualitas air, tempat peralatan yang digunakan dan lainnya.

"Titik penekanannya pada pengawasan kualitas air minum secara berkala, penyelenggara air minum yang bersifat komersil wajib melakukan pengawasan internal," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017