Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemekaran Kecamatan Pamukan Timur di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, jauh lebih realistis untuk diwujudkan, sebelum terbentuknya Kabupaten Pamukan Raya.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto ketika menanggapi adanya ekspose Presidium Daerah Otonom Baru (DOB) tentang tuntutan pemekaran Kabupaten Pamukan Raya.

"Sebagai legislator yang berasal dari dapil tiga (termasuk Kecamatan Pamukan), saya mendukung usaha pemekaran kabupaten, karena untuk pemerataan pembangunan di daerah tersebut akan semakin cepat dan maju," kata Denny, Kamis.

Namun hal itu perlu banyak hal dan syarat yang harus dilengkapi, terlebih dengan peraturan saat ini, untuk bisa dilakukan pemekaran kabupaten harus melalui ketentuan yang sangat ketat.

Walaupun segala persyaratan seperti menyangkut luas wilayah, jumlah kecamatan dan keadministrasian lainnya sudah terpenuhi, namun ada masalah besar yang hingga kini masih belum tuntas yakni tapal batas dengan daerah tetangga, Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kaltim.

Menurutnya, bersamaan dengan menunggu proses penyelesaian tapal batas, yang jauh lebih realistis dan akan besar manfaatnya bagi masyarakat yakni mewujudkan pemekaran Kecamatan Pamukan Timur.

Wacana pemekaran kecamatan ini sebut Denny, sudah lama dibahas dan bahkan sudah melalui beberapa kali rapat dengar pendapat bersama legislatif dan eksekutif.

"Pemekaran ini melibatkan dua daerah yakni Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan Pamukan Selatan karena masing-masing kecamatan ada beberapa desa yang akan masuk ke dalam kecamatan pemekaran Kecamatan Pamukan Timur," kata Denny.

Diketahui terdapat empat desa yang sebelumnya menjadi bagian dari Kecamatan Pamukan Selatan dan dua desa di Kecamatan Pamukan Utara, ke enam desa tersebut menjadi Kecamatan Pamukan Timur.

Sehubungan dengan itu lanjut dia, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan baik menyangkut legalitas formal dan yuridisnya.

Diwartakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat konsultasi dengan Badan Arbitrase Nasional terkait usaha penyelesaian sengketa tapal batas dengan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengatakan, terjadinya perselisihan terkait tapal batas antara Kotabaru dengan Kabupaten Paser sudah lama sehingga perlu dituntaskan, agar tidak polemik dan permasalahan yang berlarut-larut.

"Mendampingi Komisi I DPRD Kotabaru, kami berkonsultasi ke Arbitrase di Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri), bersamaan itu juga hadir perwakilan dari Bappeda Kalsel," kata M Arif.

Dikatakannya, salah satu tujuan konsultasi tersebut yakni sebgaai upaya penyelesaian sengketa tata batas yang sudah lama berlangsung dan segera tuntas, karena akan berpengeruh terhadap tata pemerintahan daerah.

Banyak hal yang akan terkena dampak jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan, secara administrasi masyarakat seperti sertifikat, dokumen warga seperti KTP dan lain-lain hingga terkait dengan penganggaran APBD dalam pembangunan daerah.

Kejelasan tata batas menurut Arif sesuatu yang sangat penting, khususnya administrasi terkait kewilayahan. Hal itu juga untuk menghindari munculnya masalah akibat saling klaim di wilayah perbatasan.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017