Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan sepakat mencabut penyertaan modal pemerintah provinsi setempat dari PT Meratus Jaya Iron & Steel (MJIS).

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri, didamping dua wakil ketua lain H Muhaimin dan Asbullah AS di Banjarmasin, Senin.

Sebagaimana Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada MJIS, melalui juru bicaranya Misri Syarkawie.

Senada dengan FPG dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel melalui juru bicaranya Danu Ismadi Sader seraya mengegaskan pencabutan modal Pemprov setempat pada perusahaan besi baja itu merupakan keniscayaan.

"Apalagi penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada perusahaan besi baja sesuatu hal yang dianggap kontradiksi atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan," tegas FPG yang diketuai H Karlie Hanafi Kalianda dan Fraksi PKS yang diketuai H Riswandi.

Begitu pula enam fraksi lain di DPRD Kalsel sepakat pencabutan penyertaan modal Pemprov setempat dari perusahaan besi baja yang beroperasi di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)- wilayah timur provinsi tersebut.

Fraksi-fraksi di DPRD Kalsel ada delapan, yaitu selain FPG beranggotakan 13 orang dan PKS lima, juga Fraksi PDI-P dengan anggota delapan, PPP tujuh, PKB dan Partai Gerinda (termasuk seorang dari PAN) masing-masing enam anggota.

Kemudian Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel beranggotakan empat orang, serta Fraksi Perubahan Berhati Nurani (PBN) lima anggota gabungan dari Partai NasDem tiga dan Partai Hanura dua orang.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyatakan mencabut penyertaan modal Pemprovnya dari MJIS, sebuah perusahaan besi baja yang beroperasi di Tanbu sejak beberapa tahun lalu.

Pencabutan itu dalam Raperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 1 tahun 2009 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Muhaimin di Banjarmasin, Kamis (5/10).

Dalam Raperda pencabutan Perda 1/2009 tentang Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada MJIS yang dibacakan Sekdaprov setempat, H Abdul Haris itu mengemukakan beberapa alasan pencabutan antara lain karena bertentangan peraturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan surat Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 8.133/G/Gph 1/03/2017 perihal pendapat hukum (legal opinion) Jaksa Pengacara Negara.

Terkait penyertaan modal bentuk tanah di atas hak pengelolaan Pemprov Kalsel kepada MJIS dari Kejagung menyatakan, penyertaan modal daerah hanya dapat kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasalnya penyertaan modal Pemprov Kalsel itu dalam bentuk tanah. Sedangkan penyertaan modal adalah tindakan pemindahtanganan sehingga terdapat kontradiksi dari kedua kegiatan tersebut.

Oleh karenanya penyertaan modal Pemprov Kalsel tersebut tidak bisa dilakukan untuk pihak di luar BUMN atau BUMD, sebagaimana pendapat hukum Kejagung-Jaksa Pengacara Negara.

Sebab itu pula sebagai konsekuensi Pemprov dan DPRD Kalsel selaku lembaga yang membentuk Perda wajib menindaklanjuti dengan mencabut Perda 1/2009, demikian Sahbirin.

Tanah Pemprov yang menjadi penyertaan modal kepada MJIS itu berkedudukan di Batulicin (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017