Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel masih mendalami peran oknum anggota Polri, Iptu MH (53), dalam jaringan peredaran jutaan butir obat terlarang carnophen yang berhasil dibongkar Tim Resmob pada Minggu (8/10).

"Perannya masih kami dalami untuk proses pengembangan guna penetapan tersangka dari sembilan terduga pelaku yang diamankan," kata Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat di Banjarmasin, Senin.

Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke Polda Kalsel. Satu unit truk warna orange dengan nomor polisi BA 8137 AI yang membawa sebanyak 7.320.000 butir carnophen dan telah dipasang garis polisi, sekarang terparkir di area halaman Mapolda.

Sofyan mengakui pihaknya berkejaran dengan waktu guna melengkapi pemberkasan penyidikan.

"Tentu kami ada keterbatasan waktu dalam proses penyidikan, jadi istilahnya lebih baik kami melepas orang bersalah daripada menahan orang yang tidak bersalah," kata Sofyan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono di Banjarmasin, mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan perkaranya kepada Ditreskrimum.

"Biar Ditkrimum menangani dulu pidana umumnya, baru nanti kami dalami keterlibatan oknum tersebut untuk proses sanksi internal jika memang terbukti benar terlibat," tutur Decky.

anggota Resmob Polda Kalsel berhasil membongkar sebanyak 7.320.000 butir carnophen atau zenith bernilai Rp10.614.000.000 di sebuah ruko berlantai dua di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin, tepatnya di samping pertokoan Lima Cahaya Dept Store.

Dalam penggerebekan itu diamankan sembilan orang, termasuk salah satunya oknum anggota Polri berinisial MH.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017