Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menyetujui tiga Raperda yang berhubungan dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi setempat menjadi Perda, dalam rapat paripurna lembaga legislatif di Banjarmasin.

"Kami, (baik legislatif maupun eksekutif/pemerintah provinsi) tidak mau berisiko, jadi lebih baik menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri, baru kita sahkan Raperda tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin, di Banjarmasin Kamis.

Ketiga Raperda berkaitan BUMD Kalimantan Selatan tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua Kalsel menjadi PT.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalsel dari bentuk PD menjadi PT.

Dikatakan, ketiga Raperda terkait BUMD Kalsel itu sudah lama selesai pembahasan, namun hampir setengah tahun dalam penantian baru ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Pasalnya, lanjut anggota DPRD Kalsel empat periode dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, pengesahan tanpa hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri terlebih dahulu, bisa saja mereka membatalkan Perda yang sudah disahkan itu.

"Kalau Perda yang sudah disahkan, kemudian dibatalkan Kemendagri, itu kan namanya risiko. Karena pembahasan dan hasil kesepakatan/persetujuan seakan menjadi sia-sia atau energi yang terbuang," demikian Muhaimin.

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan tiga Raperda BUMD tersebut menjadi Perda provinsi itu dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, H Muhaimin.

Sedangkan Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin dari Partai Golkar lagi rawat inap di ruang Aster Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, dan wakil ketua lain Asbullah AS SH (PPP) serta H Hamsyuri SH (PKB) melaksanakan tugas kedewanan lainnya.

Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor berhalangan hadir karena menghadiri undangan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ciligon Provinsi Banten, 5 Oktober 2017.

Oleh karena itu, Gubernur Kalsel memandatkan kepada Sekdaprov setempat, H Abdul Haris untuk mewakili dalam rapat paripurna DPRD provinsi tersebut dengan agenda pengambilan keputusan empat Perda terkait BUMD.

Pasalnya berdasarkan Perturan Tata Tertib DPRD Kalsel setiap rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus hadir Gubernur dan atau Wakil Gubernur. Karena itu pula kehadiran Sekdaprov terpaksa harus mendapatkan persetujuan dewan.

Pada rapat paripurna juga tetap hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dari TNI (AD, AL dan AU), kendati bertepatan peringatan HUT ke-72 tingkat provinsi setempat yang dipusatkan di Resimen Induk Kodam (Rindam) VI Mulawarman di Jalan A Yani km26 Landasan Ulin Banjarbaru.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017