Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menangkap 17 orang tersangka pada operasi kepolisian Antik Intan tahun 2017 selama 14 hari dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, di Kandangan, Rabu (4/10), mengatakan, operasi ini berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika dan peredaran obat terlarang, di Polres HSS berhasil mengunngkap 12 kasus dengan 13 orang pelaku.

"Barang bukti yang disita dari 13 pelaku tersebut,  sabu sebanyak 1,31 gram, obat daftar G sebanyak 10.969 butir dan uang sebanyak Rp5.817.000,"katanya.

Dijelaskan dia, dibanding dengan pelaksanaan Operasi Antik Intan 2016,  tahun ini mengalami peningkatan baik dari segi kasus maupun jumlah barang bukti, saat memberikan keterangan dalam Pers Release bertempat di Polres HSS, Rabu (4/10) pagi.

Adapun dari 13 pelaku tersebut diamankan oleh Sat Res Narkoba, Polsek Kandangan, Polsek Daha Utara, Polsek Daha Selatan, Polsek Angkinang, Poslek Padang Batung, polsek Loksado dan Polsek Kalumpang.

Tersangka yang diamankan  antara lain, Jd (45) Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, RAS (25) warga desa Kandangan.

Jb (50) warga Desa Sungai Garuda Kecamatan Daha Utara, AS (34) Warga Desa Angkinang, Mh (56) warga Desa Sei Kupang.
 
AN (32) warga Desa Keliring Kecamatan Padang Batung, Rb (26) warga Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara, ZA Warga Desa Sungai Kupang, Kandangan, As (53) Warga Desa Tambangan Daha Selatan.

Ar (29) warga Desa Tabihi Kecamatan Padang Batung, Rh (30) warga Desa Tumbukan Banyu, Daha Selatan. MH (20) warga Desa Bayanan, Daha Selatan dan RS (30) Desa Karang Paci, Kecamatan Kelumpang

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari HSS Andin Adyaksantoro, perwakilan BNN Kabupaten HSS , Tokoh masayarakat H.  Bandi  dan OKP HMI Kandangan, dan wartawan dari Forum Wartawan Daerah (Forwah) HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017