Martapura, (Antaranews Kalsel) - Operasi kepolisian Anti Narkotika (Antik) yang digelar jajaran Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap 32 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Senin mengatakan, pihaknya mengungkap 31 perkara dan menangkap 32 tersangka selama operasi antik 14 hari itu.

"Pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan selama operasi antik sejak 18 September hingga 1 Oktober sebanyak 31 perkara dengan 32 tersangka dan disita sejumlah barang bukti," ujarnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan puluhan orang tersangka yakni sabu-sabu seberat 6,97 gram, 2.462 butir Carnophen, 1.865 butir Dextro dan 2 butir ekstasi.

Ditekankan, pihaknya cukup puas atas keberhasilan personel baik Satresnarkoba maupun polsek jajaran lingkup Polres Banjar mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu.

"Kami cukup puas atas kinerja yang ditunjukkan personel selama operasi antik dan berharap kinerjanya semakin ditingkatkan meski pun tidak ada giat atau operasi seperti ini," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya memberikan penghargaan terhadap kapolsek yang berhasil melampaui pengungkapan kasus selama operasi antik yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia itu.

Disebutkan, penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan itu diberikan kepada dua kapolsek yakni Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi dan Kapolsek Martapura Timur Ipda Suwarji.

"Mereka menerima bendera biru sebagai penghargaan karena kinerjanya berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama pelaksanaan operasi antik," ujarnya.

Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi mengatakan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dari empat perkara yang ditangani selama operasi antik dengan barang bukti 399 butir Carnophen.

"Keberhasilan kami mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tidak terlepas dari motivasi kapolres sehingga kami sangat berterima kasih," ujar Iptu Siswadi.

Sementara itu, Polsek Martapura Timur menangkap empat tersangka dari empat perkara yang ditangani dengan barang bukti 130 butir carnophen dan 0,55 gram sabu-sabu.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017