Kandangan (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PPMPPSP)  HSS menerapkan Sistem Pelayanan Perizinan Online (Sippolin) mulai awal Oktober 2017.

Kepala Dinas PPMPPSP HSS, Elyani Yustika didampingi Kabid Pelayanan Satu Pintu Abdurrahman Arrahimi, di Kandangan, Rabu (27/9), mengatakan, Sippolin diterapkan  untuk memberi kemudahan dan kecepatan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Sistem online pembuatan izin SIUP dan TDP, warga  cukup mendaftar di website yang nantinya disiapkan, dan mengisi berbagai persyaratannya yang harus dipenuhi,"katanya.

Dijelaskan dia, setelah mengisi secara online, warga kemudian datang ke Dinas PPMPPSP HSS, untuk menyerahkan berkas fisiknya untuk bisa diterbitkan SIUP dan TDP.

SIUP dan TDP yang biasanya memerlukan waktu sekitar tiga hari dengan cara lama secara manual,  dengan sistem online hanya tinggal memerlukan waktu sekitar  30 menit saja.

Menurut dia, hingga September 2017, Dinas PPMPPSP (HSS) sudah menerbitkan 1.133 izin jumlah tersebut turun jika dibandingkan 2016 yang mencapai 1.387 izin.

Dari total ribuan izin tahun 2017 yang diterbitkan, paling banyak izin reklame dengan total 280 ijin,  dan disusul Izin domisili yang juga mencapai dua ratus lebih.

Ia mengakui, tahun 2017 ini penerbitan izin  mengalami dampak pengurangan karena adanya penerapan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri Nomor 27 tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

"Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri tahun 2009, tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah,"katanya.

Ditambahkan dia, kebijakan ini mulai diberlakukan di Kabupaten HSS per bulan September ini, maka untuk izin gangguan tak akan diterbitkan lagi.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017