Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menjanjikan dalam waktu segera membantu Kalimantan Selatan jembatan timbang portabel pada tahun ini.

"Namun kepastian realisasi bantuan itu belum kita ketahui," ujar Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Riswandi di Banjarmasin, Rabu.

Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu mengatakan, jembatan timbang portable atau yang bersifat mobil (penempatannya bisa bergerak/berpindah-pindah/tidak menetap pada satu tempat) tersebut untuk uji petik dalam pengawasan angkutan jalan raya.

Pasalnya, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, untuk pembangunan jembatan timbang yang permanen, pihak Kemenhub menjanjikan baru mulai tahun anggaran 2018, dengan perkiraan selesai 2020 atau paling cepat 2019.

"Padahal keberadaan jembatan timbang merupakan kebutuhan penting dalam menunjang pengawasan angkutan jalan raya di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

"Apalagi sejak setahun terakhir angkutan semen bermuatan puluhan ton melintasi jalan raya kita," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.

Sedangkan klasifikasi jalan raya di Kalsel, baik yang berstatus jalan nasional (jalan negara) maupun jalan provinsi dan terlebih jalan kabupaten/kota baru kelas III atau dengan daya beban maksimum delapan ton.

Oleh sebab itu, menurut dia, tidak salah kalau warga masyarakat protes atau berunjukrasa memrotes angkutan semen menggunakan truk treler bermuatan puluhan ton, karena mereka menduga sebagai penyebab kerusakan jalan di Kalsel.

Karena itu pula, keberadaan jembatan timbang yang untuk sementara menggunakan sistem portable merupakan keniscayaan bagi Kalsel, guna memudahkan pengawasan dan penindakan bila muatan angkutan melebihi ketentuan maksimal dari daya beban jalan.

Persoalannya selama ini aparat terkait atau penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan angkutan jalan raya bila terjadi pelanggaran, mereka beralasan tidak melaksankan karena ketiadaan alat pengukur sebagai alat bukti/pembuktian.

Sementara untuk menggunakan Perda Kalsel Nomor 3 tahun 2012 yang berisi larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum sebagaimana halnya pengangkutan batu bara, tidak memungkinkan, karena semen sudah produk jadi.

Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan itu ke Kemenhub diterima di Direktorat Abgkutan Jalan Raya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar), demikian Riswandi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017