Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi mengutip keterangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa persoalan taksi dalam jaringan (daring) atau online bukan cuma di Kalimantan Selatan, tetapi secara nasional.

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera kembali mengeluarkan peraturan untuk mengatur taksi daring, ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP di Banjarmasin, Kamis sesudah bertemu ke Kemenhub tersebut.

Dalam kunjungan kerja ke luar daerah, 25 - 27 September 2017, Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan menjadwalkan bertemu dengan Kemenhub di Jakarta membicarakan taksi daring di provinsinya yang terdiri 13 kabupaten/kota itu.

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Taksi Daring itu rencananya keluar akhir November 2017," kutip politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjawab Antara Kalsel.

Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu berharap, dengan keluarnya Permenhub tentang Taksi Daring tersebut nanti tidak ada lagi permasalahan antara taksi online dan konvensional (taksi biasa) di provinsinya.

Mengenai adanya persoalan antara taksi daring/online dan taksi biasa (konvensional) selama ini, lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan RI itu, pihak Kemenhub tampaknya belum menemukan solusi yang tepat.

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu berharap agar masing-masing pihak dapat menahan diri-jangan sampai membuat kegaduhan hingga keluar Permenhub.

"Kita yakin dari pengalaman Permenhub yang mendapat pembatan sebagian materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Kemenhub atau Menteri Perhubungan (Menhub) akan sangat berhati-hati mengeluarkan peraturan taksi daring," tuturnya.

Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai Dr (HC) H Supian HK SH itu ke Kemenhub diterima Direktorat Angkutan Jalan Raya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdar), demikian Riswandi.

Sebelumnya para pemilik/sopir taksi biasa berunjukrasa ke DPRD Kalsel meminta wakil-wakil tersebut memfasilitasi penyelesaian permasalahan mereka dengan taksi daring.

Karena menurut pengunjuk rasa tersebut pendapatan mereka menurun sampai 80 persen seiring dengan keberadaan taksi daring, dan menuntut aparat terkait menindak taksi yang tak mempunyai izin atau ilegal itu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017