Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Noor Latifah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang Kota Banjarmasin tidak akan memberatkan para pedagang pasar tradisional di wilayah itu.

"Kita sudah komitmen dalam pembahasan Raperda ini tidak akan memberatkan para pedagang di pasar tradisional," ujar Ketua Panitia Khusus Raperda tersebut di gedung dewan kota, Rabu.

Menurut politisi Golkar itu proses pembahasan Raperda ini sudah memasuki tahap finalisasi, di mana sebagian item tera ulang ada yang dinaikkan dan diturunkan retribusinya.

"Tapi untuk tera ulang bagi ukuran, timbangan, takaran dan peralatannya di pasar tradisional tidak dinaikan retribusinya, tetap seperti dahulu ada yang sekitar Rp600 hingga Rp1.000," tuturnya.

Namun bagi perusahaan besar, ungkap Lala panggilan akrab Noor Latifah untuk pelayanan tera ulang ini dikenakan kenaiklan retribusinya hingga 100 persen.

Karena peraturan mengenai alat ukur tersebut, sudah tujuh tahun pemerintah kota tidak menaikkan retribusinya, bahkan dianggap tidak layak lagi sekarang, maka perlu dinaikkan retribusi tersebut.

Sebagaimana, kata dia, retribusi pelayanan tera ulang tangki ukur terhadap bahan minyak yang berbentuk silinder tegak sampai 500KL, sebelumnya hanya Rp400 ribu, direncanakan dinaikkan sebesar Rp1 Juta.

"Karena pengecekan alat ukur dilakukan 5 tahun sekali, artinya tidak memberatkan, maka perlu disesuaikan tarifnya sekarang, hal ini untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.

Menurut Lala tidak hanya memenuhi tujuan PAD, namun revisi ini juga untuk menjamin konsumen mendapatkan haknya, di mana revisi Perda ini juga untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Saat ini pemerintah kota juga sudah memiliki SDM yang cukup untuk menjalankan peraturan ini, sehingga semua pedagang dapat melaksanakan tertib ukur," terangnya.

Pihaknya pun mendorong agar pemerintah kota untuk meminta bantuan pusat dalam hal peralatan yang canggih guna menjalankan tugas melaksanakan peraturan tera ulang ini.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017