Rantau, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin saat melaksanakan giat razia rutin pelanggaran lalu lintas pada Selasa (26/9) pukul 20.00 WITA, mengamankan dua remaja Anak Baru Gede (ABG) mabuk dan membawa senjata tajam (Sajam)

Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Brigjen H Hasan Basri tepatnya di depan kantor Bupati Tapin, sedikitnya 35 pelanggar diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Tapin.

Kasat Lantas Polres Tapin AKP Raindhard Maradona melalui Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) IPDA Sukirman menjelaskan bahwa giat razia rutin itu menindak pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Yang kita tindak yakni pengendara roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, dan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Selain menilang 35 pelanggar, dalam giat tersebut, Satlantas juga mengamankan dua anak dibawah umur yang kedapatan mengendarai motor dengan keadaan mabuk dan membawa sanjata tajam.

"Kita juga mengamankan dua anak yang sedang mabuk dan setelah kita lakukan pemeriksaan ditemukan sebilah Sajam dan langsung diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tapin," katanya lagi.

Dalam kesempatan itu pula, Sukirman mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas dan selalu membawa surat menyurat kendaraan bermotor.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017