Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti, narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang Zenith Carnophen, Dextro, senjata tajam dan perahu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Herlina Setyorini di Amuntai, Selasa, mengatakan pemusnahan barang bukti (barbuk) merupakan tindakan lanjutan perkaranya yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan menjadi kewenangan Kejaksaan untuk memusnahkannya.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah dituntaskan 2016 hingga 2017," ujar Herlina.

Herlina juga mengatakan, Barbuk yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memperoleh hukum tetap dan harus dimusnahkan agar barbuk tidak disalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaksanaan pemusnahan barbuk dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) yang disaksikan oleh perwakilan pejabat, pelajar dan masyarakat.

Selain itu hadir juga Setda HSU Suyadi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU Agus Fidliansyah, Wakapolres Kompol Handoyono Yudhi, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas Amuntai dan Kodim 1001 Amuntai.

Adapun barang barbuk yang dimusnahkan yakni sebanyak 48.530 butir Zenith/ Carnophen, Dextro 6.025 butir, Sabu-sabu 78,01 gram, obat jamu /tanpa ijin edar berbagai merk 38 buah, senjata tajam berbagai jenis 24 buah, handphone 26 dan 1 Buah perahu.

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 pasal 33 yang mana berisi tentang tugas kejaksaan sebagai penuntut umum yang juga memiliki kewenangan untuk memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang perkaranya sudah diputuskan oleh pengadilan," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017