Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dua Polsek di jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) dari hasil Operasi Antik 2017 di kota setempat.

"Polsek Jaro berhasil mengungkap obat-obatan terlarang, sedangkan Polsek Murung Pudak mengungkap narkotika jenis sabu-sabu," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Senin.

Dikatakannya, adapun tersangka berinisial Sn (34) ditangkap pada Jumat (22/9) sekitar pukul 19.30 WITA oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Jaro.

Warga yang beralamat di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong itu diamankan karena menyimpan obat Carnophen bentuk tablet sebanyak 149 butir, obat jenis pil Dextro warna kuning sebanyak 213 butir, obat jenis pil THD warna putih sebanyak 71 butir serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp70.000.

Atas temuan itu, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.

Sedangkan Polsek Murung Pudak menangkap AM (17) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram. Warga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong itu ditangkap di Jalan Pasar Mabuun dekat tugu obor, RT 01 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

"Tersangka diamankan saat terjaring patroli, di mana ketika diperiksa dalam jok sepeda motor pelaku, tepatnya di bawah aki ditemukan satu paket sabu-sabu," tutur Wakapolres Tabalong.

Atas pengungkapan kasus Narkoba Polsek jajarannya itu, Wildan memberikan apresiasi dan menginstruksikan anggotanya untuk terus bisa mengungkap peredaran Narkoba hingga bisa diberantas di wilayah hukum Polres Tabalong.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017