Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin di Banjarmasin, mengatakan saat ditangkap tersangka pengedar Carnophen menyimpan 14.300 butir obat terlarang di rumahnya di kota setempat.

"Tersangka Sukran alias Ukan (52) ditangkap dengan barang bukti belasa ribu butir obat terlarang," katanya, Sabtu.

Dikatakannya, warga yang beralamat di Jalan Laksana Intan Gang Nilam RT 08 RW 01 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu memang telah lama jadi Target Operasi (TO) petugas.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan akhirnya berhasil menciduk pelaku dengan barang bukti obat terlarang yang diedarkannya.

"Warga sekitar sudah resah dan menginformasikan ke kami bahwa pelaku mengedarkan obat Carnophen," ucapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Sisworo.

Terus dikatakannya, tersangka pun atas perbuatannya kini dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kapolsekta juga mengatakan, ancaman pidana bagi para pengedar Carnophen itu adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

"Kami ingatkan kepada warga untuk tidak pernah bersentuhan dengan namanya narkotika ataupun obat terlarang seperti Carnophen atau Zenith karena selain merusak kesehatan juga terancam pidana penjara dalam waktu lama," tuturnya saat menggelar kasus tersebut. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017