Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengambil sejumlah langkah efisiensi menyikapi penurunan target pendapatan pada rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Kebijakan belanja pada perubahan APBD 2017 diarahkan antara lain untuk menutupi kekurangan keuangan daerah terhadap belanja yang telah ditetapkan di APBD 2017," ujar Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, di Kotabaru, Jumat.

Langkah yang dilakukan antara lain pengurangan anggaran belanja yang berlebih dan pengurangan belanja modal yang telah dilelangkan dan diketahui nilai kontraknya atau sisa tender.

Pemkab Kotabaru juga melakukan rekapitulasi dan pengurangan belanja tidak langsung atau gaji serta pengurangan beberapa kegiatan belanja modal yang dapat ditunda ke tahun berikutnya.

"Sedangkan terkait pengurangan dana transfer atau perimbangan dari pusat, kita juga harus menyesuaikan," kata Wabup.

Sesuai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) rencana perubahan APBD 2017, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kotabaru menyepakati total belanja Rp1,944 triliun, naik Rp95,871 miliar atau 5,18 dari APBD induk.

Terdiri dari belanja tidak langsung Rp845 miliar yang naik Rp14,839 miliar atau 1,79 persen, dan belanja langsung Rp1 trilun yang juga naik Rp81 miliar atau 7,95 persen.

Untuk menutupi defisit, Pemkab Kotabaru mengambil kebijakaan penerimaan pembiayaan berupa penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun lalu yang belum terpakai.

"Kami menyadari dalam pelaksanaan APBD 2017 belum optimal, sehingga pada perubahan APBD besar harapan kami pencapaian target pembangunan dapat tersusun, terprogram, dan terjadwal lebih baik," ucap Wabup.

Ia menambahkan, APBD 2017 merupakan penjabaran tahun kedua visi dan misi Bupati Kotabaru tahun 2016-2021. Namun, sejatinya ini tahun pertama dalam menuangkan program dan kegiatan secara utuh.

Penyusunannya mengacu pada segala prioritas program dan kegiatan yang merujuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan rencana pembangunan tahunan.

Namun tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai evaluasi dan realisasi serta proyeksi pencapaian kinerja terbaik.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017