Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menolak tegas izin perusahaan tambang di wilayah adat mereka.
Ketua AMAN HST Rubi, di Kiyo, Selasa (19/9), mengatakan, penolakan ini untuk melindungi wilayah adat dari ancaman kerusakan alam akibat pertambangan, karena imbasnya akan merugikan kelestarian alam pengunungan meratus yang masih alami.
"Kami menolak keras izin Perusahaan PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang akan beroperasi, di wilayah hukum adat yang ada di Kabupaten HST,"katanya, saat menjadi narasumber dalam Rapat PD AMAN HST di Balai Adat Kiyo, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur.
Dijelaskan dia, alasannya pihaknya bersikeras untuk melindungi tanah Murakata, terutama wilayah Pegunungan Meratus karena merupakan tanah leluhur.
Ia mengharapkan, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST untuk melaksanakan misi itu, dalam upaya melindungi masyarakat adat dan tanah Leluhurnya dari pengrusakan.
Kalau secara hukum negara, menurut dia mungkin akan selalu ada jalan untuk menguasai tanah di wilayah yang akan ditambang, tapi secara aturan adat tetap dilindungi Undang-Undang (UU) terkait dengan hak asal usul, dan tradisi kearifan lokal dalam melindungi dan menjaga hutan.
Penolakan ini menjadi salah satu butir yang tertuang dalam hasil kesepakatan rapat PD AMAN HST dengan tokoh adat balai di dua kecamatan yang ada di Kabupaten HST, yakni BAT dan Hantakan.
Selain itu, rapat juga menyepakati untuk mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda), tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bersama-sama melindungi tradisi berladang, terkait larangan membakar hutan dan lahan, karena hal itu sudah diindungi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Rapat juga menyepakati pembentukkan kepala adat tingkat Kecamatan BAT dan Hantakan, agar dapat menyatukan kepala adat yang ada di tiap-tiap balai di Kabupaten HST,"katanya.
Terakhir, menyatukan pemikiran dan langkah kedepan agar masyarakat adat lebih maju dan bersatu, untuk tujuan yang sama.
Turut berhadir dalam rapat, para pengurus AMAN HST, komunitas balai adat Kecamatan BAT dan Hantakan, Demang Kabupaten HST Sakarani, perangkat desa , tetua adat, pemuda adat, dan perempuan adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Ketua AMAN HST Rubi, di Kiyo, Selasa (19/9), mengatakan, penolakan ini untuk melindungi wilayah adat dari ancaman kerusakan alam akibat pertambangan, karena imbasnya akan merugikan kelestarian alam pengunungan meratus yang masih alami.
"Kami menolak keras izin Perusahaan PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang akan beroperasi, di wilayah hukum adat yang ada di Kabupaten HST,"katanya, saat menjadi narasumber dalam Rapat PD AMAN HST di Balai Adat Kiyo, Desa Hinas Kiri, Kecamatan Batang Alai Timur.
Dijelaskan dia, alasannya pihaknya bersikeras untuk melindungi tanah Murakata, terutama wilayah Pegunungan Meratus karena merupakan tanah leluhur.
Ia mengharapkan, kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST untuk melaksanakan misi itu, dalam upaya melindungi masyarakat adat dan tanah Leluhurnya dari pengrusakan.
Kalau secara hukum negara, menurut dia mungkin akan selalu ada jalan untuk menguasai tanah di wilayah yang akan ditambang, tapi secara aturan adat tetap dilindungi Undang-Undang (UU) terkait dengan hak asal usul, dan tradisi kearifan lokal dalam melindungi dan menjaga hutan.
Penolakan ini menjadi salah satu butir yang tertuang dalam hasil kesepakatan rapat PD AMAN HST dengan tokoh adat balai di dua kecamatan yang ada di Kabupaten HST, yakni BAT dan Hantakan.
Selain itu, rapat juga menyepakati untuk mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda), tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Bersama-sama melindungi tradisi berladang, terkait larangan membakar hutan dan lahan, karena hal itu sudah diindungi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
"Rapat juga menyepakati pembentukkan kepala adat tingkat Kecamatan BAT dan Hantakan, agar dapat menyatukan kepala adat yang ada di tiap-tiap balai di Kabupaten HST,"katanya.
Terakhir, menyatukan pemikiran dan langkah kedepan agar masyarakat adat lebih maju dan bersatu, untuk tujuan yang sama.
Turut berhadir dalam rapat, para pengurus AMAN HST, komunitas balai adat Kecamatan BAT dan Hantakan, Demang Kabupaten HST Sakarani, perangkat desa , tetua adat, pemuda adat, dan perempuan adat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017