Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan peran penilai penting untuk memenuhi kebutuhan lahan, yang akan dimanfaatkan guna pembangunan infrastruktur.

"Peran penilai tanah,  penting untuk menekan biaya," katanya dalam Seminar Nasional Pengadaan Tanah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Jakarta, Selasa.

Hadiyanto mengatakan peran para penilai sangat krusial dalam pengadaan lahan karena mempunyai kemampuan untuk memberikan estimasi harga tanah yang akan dibebaskan secara layak.

Para penilai juga bisa memberikan solusi atas besaran ganti rugi dan menyelesaikan persoalan pembebasan lahan yang terkadang membutuhkan biaya tinggi karena adanya ulah makelar tanah.

Pengadaan lahan yang lama, menurut dia, menyebabkan proyek pembangunan infrastruktur, terutama yang menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (PPP) tidak berjalan lancar.

"Baru satu atau dua proyek PPP yang berkembang di Indonesia. Proses pengadaan tanah masih berlarut-larut, sehingga membuat swasta tidak berminat," kata Hadiyanto.

Untuk itu, ia mengharapkan keterlibatan para penilai dalam berbagai proyek pembangunan yang menggunakan skema KPBU, karena dana pemerintah dalam APBN untuk pengadaan infrastruktur masih terbatas.

Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Hamid Yusuf mengatakan para penilai profesional memiliki peran penting dalam memberikan estimasi harga yang diperlukan dalam kepentingan pengadaan tanah.

Meski demikian, upaya untuk bekerja secara independen dan menyediakan harga yang adil bagi pengguna serta penjual tanah menghadapi tantangan yaitu minimnya jumlah penilai publik.

Ia mengatakan idealnya jumlah penilai di Indonesia saat ini mencapai kisaran 10 ribu hingga 15 ribu, dari saat ini yang berizin sebanyak 600 orang, untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat.

Selain itu, tantangan lainnya adalah belum adanya payung hukum terhadap profesi ini, karena pembahasan RUU Profesi Penilai belum dilakukan antara pemerintah dengan DPR.

"Belum ada payung hukum yang melindungi penilai dan memastikan penilai itu sudah bisa disebut profesional atau belum. Saat ini kepastian seorang penilai hanya ditegaskan melalui peraturan setingkat menteri, sehingga kalau digugat orang, posisi kita lemah sekali," kata Hamid./f

Pewarta: Satyagraha

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017