Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Setiap jaksa yang menangani perkara tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G ilegal seperti Carnophen diinstruksikan untuk memberikan tuntutan tinggi sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi pengedar.

"Saya pastikan jaksa secara konsisten dan tidak kenal kompromi untuk memberikan tuntutan tinggi, sehingga pelaku tidak melakukan kejahatan yang sama di masa datang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin I Wayan Wiradarma SH di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, maraknya peredaran obat Carnophen di Banjarmasin khususnya dan Kalimantan Selatan umumnya memang tengah menjadi fenomena tersendiri dalam beberapa tahun belakangan.

Hal itu sejalan dengan tingginya tingkat konsumsi atau penyalahgunaan obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terus dikatakannya, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian pun memberikan perhatian khusus dengan gencar melakukan pemberantasan layaknya kasus narkotika seperti sabu-sabu dan ekstasi.

Alhasil, Kejari Banjarmasin sekarang "dibanjiri" kasus obat Carnophen dengan menyeret pengedarnya sebagai terdakwa di persidangan.

Dari rata-rata 80 kasus perbulan yang masuk di Seksi Pidum Kejari Banjarmasin, 60 persen adalah perkara tindak pidana peredaran obat yang kerap juga disebut Zenith itu.

Bahkan Carnophen sudah menggeser kasus narkotika yang sebelumnya selalu berada paling atas untuk kasus terbanyak yang masuk di Kejari Banjarmasin.

Atas fakta itulah, Wiradarma menekankan kepada jajarannya untuk menuntut setinggi-tingginya hukuman bagi terdakwa sesuai barang bukti.

"Pokoknya kalau jumlah obat sudah ribuan, JPU harus tinggi memberikan tuntutan dan biasanya minimal 7 tahun," ucap Wiradarma.

Ia juga mengatakan, ancaman pidana bagi para pengedar Carnophen berdasarkan Pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017