Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Kesehatan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan layanan medis di puskesmas dan rumah sakit daerah.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, regulasi tersebut diperlukan agar fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terhambat prosedur pengadaan yang panjang, terutama dalam kondisi kebutuhan mendesak.
“Kesehatan adalah sektor yang tidak bisa menunggu. Keterlambatan pengadaan bisa berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yamani saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Baca juga: Pemkab Tapin matangkan RKPD 2027 sinkronkan kebijakan pusat-daerah
Ia menjelaskan, Perbup ini menjadi payung hukum agar BLUD kesehatan dapat melakukan pengadaan barang dan jasa secara lebih fleksibel, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui Perbup ini, BLUD diberi ruang untuk melakukan pengadaan secara mandiri tanpa harus terikat penuh pada prosedur umum yang memakan waktu lama,” katanya.
Yamani menambahkan, regulasi khusus ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan sarana penunjang layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Baca juga: Dishub pasang ZOSS di depan SMPN Tapin Tengah
"Rancangan Perbup Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Kesehatan tersebut akan difinalisasi sebelum ditetapkan dan diterapkan di seluruh unit layanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Tapin," ucap Yamani.
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026