Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Tersangka HE (39) warga Dusun Sungai Hanyar, Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tak berkutik saat diringkus anggota Polsek Angkinang.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Kamis (14/9), mengatakan, HE tidak sadar akan kedatangan anggota polisi,  Kapolsek Angkinang IPDA Kukuh beserta anggotanya sudah mengepung rumahnya.

"HE yang tengah asik merekap angka togel, di dalam rumah bagian ruang tamu, tidak dapat menghindar lagi ketika digrebek Kapolsek beserta anggotanya, Kamis (14 /09) malam," katanya.

Dijelaskan dia, dari tangan tersangka aparat berhasil menyita beberapa barang bukti, yang menguatkan bahwa HE adalah seorang bandar atau pengepul judil togel.

Adapun barang bukti tersebut yaitu, enam buah buku rekap angka, satu  buah kalkulator, dua  buah handphone, satu  buah pulpen dan uang sebesar Rp20 ribu.

Ditambahkan dia, penangkapan HE merupakan tindak lanjut laporan warga, bahwa di lingkungan mereka ada perjudian jenis togel, yang kemudian teridentifikasi pelakunya adalah HE, warga setempat.
 
Tersangka terancam melanggar  pasal 303 Ayat (1) KUHP Jontu Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP dan saat ini HE telah ditahan di Rutan Polsek Angkinang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017