Martapura, (Antaranews Kalsel) - Personel Kepolisian Sektor Matraman, Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan menangkap seorang pencuri getah karet di areal perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Danau Salak.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Rabu mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka berinisial YN (21) dan menyita senjata tajam miliknya.

"Tersangka diamankan petugas yang melakukan patroli bersama anggota satuan pengamanan perusahaan," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Matraman AKP Rissan Simarmare.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka dilakukan saat personel polsek bersama anggota satpam melakukan patroli pada Selasa (12/9) sekitar pukul 00.30 Wita.

Saat melewati kebun karet PTPN XIII di wilayah Kampung Jawa 71 Desa Bawahan Selan mereka mendapati tersangka tengah menoreh batang karet milik PTPN XIII.

"Begitu mengetahui kedatangan kami, tersangka berusaha melarikan diri dan dikejar anggota patroli bersama satpam. Begitu digeledah ditemukan satu bilah pisau di pinggang sebelah kiri," ucapnya.

Selain menjerat tersangka karena melakukan pencurian, polisi juga memproses kepemilikan senjata tajam jenis pisau yang dikuasai tanpa izin resmi.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terancam hukuman berat karena sudah menguasai senjata tajam tanpa izin yang diterbitkan kepolisian.

"Kasus pencuriannya kami proses termasuk membawa senjata tajam tanpa izin dan terancam sanksi berat karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951," ujarnya.

Dikatakan, aksi pencurian di areal perkebunan PTPN XIII sering terjadi dan manajemen perusahaan berkoordinasi dengan kepolisian berupaya mencegah terjadinya tindak pidana itu.

"Kami bersama-sama satuan petugas keamanan PTPN rutin melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pencurian sehingga perusahaan tidak dirugikan atas aksi itu," kata Kapolsek.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017