Tanjung (Antaranews Kalsel) - Kepala Seksi Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Nengsi menyampaikan beban angkutan jalan kabupaten hanya enam ton.


Hal ini disampaikan Nengsi menyusul rencana pembangunan jalan hauling PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan kabupaten di lima desa.

"Dari permohonan ijin jalan angkutan batubara PT Mantimin Coal Mining banyak melintasi jalan kabupaten dan hanya sebagian kecil merupakan jalan provinsi maupun nasional," jelas Nengsi di Tanjung,

Rabu.

Jalan hauling yang akan dibangun perusahan pertambangan batubara ini mencapai 63 kilometer mencakup wilayah Kabupaten Tabalong menuju Barito Timur (Kalimantan Tengah).

Nengsi menyebutkan ruas jalan kabupaten yang akan dilintasi angkutan `emas hitam` ini mencakup Desa Kaong, Desa Bilas, Desa Masingai, Desa Kembang Kuning hingga Desa Juai.

Sementara itu Kabid Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan setempat Ady Fajar menambahkan saat ini telah diberlakukan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan

khusus.

"Kalau hasil tambang PT MCM untuk keperluan industri lokal sesuai perda dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase," jelas Ady.

Namun jika PT MCM selaku Pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memproduksi batubara bukan untuk industri lokal harus membuat jalan angkutan sendiri.

Manager Teknik PT MCM Amin Sirait menjelaskan telah mengupayakan menjalin kerjasama dengan industri lokal untuk pemasaran hasil pertambangan nantinya.

"Kami juga berharap industri lokal seperti pabrik semen mau membeli batubara dari kami namun hingga saat ini belum ada kesepakatan," jelas Amin.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017