Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan tuntutan 13 pejabat di lingkungan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk kembali menduduki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, setelah dijadikan pejabat fungsional.

"Hakim mengabulkan dua tuntutan kami. Meminta Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, dicabut," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemkab Kotabaru, Sugian Noor, Selasa.

"Selain itu, meminta bupati harus mengembalikan harkat dan martabat kami, yang lain tidak dikabulkan," lanjut Sugian satu dari 13 pejabat tinggi pratama yang dijadikan pejabat fungsional.

Dua tuntutan tersebut, kata Sugian, dikabulkan, sementara yang lainnya seperti penundaan pemberlakukan SK terhadap yang lain-lain, tidak dikabulkan.

Menurut dia, pertimbangan hakim tidak ada yang membenarkan baik prosedur, maupun dasar hukum bupati mengeluarkan SK tersebut.

Sugian dan kawan-kawan mengaku bersyukur, dan merasa puas terhadap keputusan PTUN Banjarmasin yang disampaikan Hakim Ketua Alponteri Sagala.

"Perjalanan kasus ini cukup panjang sejak 31 Maret-12 September, karena kami punya alat-alat bukti cukup banyak. Kami bersyukur dan sujud sukur kepada Allah Subhanahu wataala," tuturnya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan konsolidasi terlebih dahulu, menyampaikan pemberitahuan itu kepada bupati, dan masuk ke kantor masing-masing.

"Karena sudah jelas yang menjamin kami adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan putusan pengadilan. Saya meminta para bupati, agar menghargai hak-hak ASN," jelasnya.

Turut hadir dalam sidang PTUN tersebut Rijan, Sugian, Ibnu, Joko Mutiono, Abdul Hamid, dan Herjuandi.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad, menjelaskan pihaknya juga telah mendengar putusan sidang PTUN, dari Kabag Hukum Setda Kotabaru Basuki.

"Bupati tidak menerima putusan tersebut, dan akan melakukan banding," tandasnya.

Dengan demikian, lanjut Sekda, putusan Hakim PTUN belum bisa serta merta langsung dieksekusi, karena kasus tersebut masih dalam proses banding.

Sementara itu, berdasarkan SK Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, sebanyak 13 orang pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya menduduki posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah dipindah ke jabatan fungsional.

Pimpinan tinggi pratama yang menjadi pejabat fungsional tersebut, drg Cipta Waspada pejabat fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, sebelumnya ia Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, dan Djoko Mutiyono, pejabat fungsional pada Sekretariat Daerah Kotabaru. Sebelumnya ia Sekretaris DPRD Kotabaru.

M Purwanto kini fungsional penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru. Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan Kehutanan Kotabaru.

Sugian Noor pejabat fungsional perencana peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kotabaru. M Suhairi Effendi pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, sebelumnya adalah Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemkab Kotabaru.

Ibnu Bhayangkara Foen pejabat fungsional hubungan masyarakat di Sekretariat Daerah. Sebelumnya ia Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, dan Murdianto pejabat fungsional perencana pada Bappeda, sebelumnya adalah Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru.

Abdul Hamid pejabat fungsional penyuluh pertanian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabaru, sebelumnya Kepala Dinas Peternakan Kotabaru, serta Herjuandi pejabat fungsional auditor di Inspektorat Daerah Kotabaru sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kotabaru.

Irian Noor pejabat fungsional perencana di Dinas Pendidikan Kotabaru, sebelumnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kotabaru, dan Hairuddin pejabat fungsional penyuluh pertanian di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kotabar. Ia sebelumnya Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Kotabaru.

Rizan Fahriansyah pejabat fungsional teknik jalan dan jembatan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kotabaru, sebelumnya adalah Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kotabaru.

Gt Syarifuddin pejabat fungsional perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotabaru. Ia sebelumnya adalah Kepala Inspektorat Daerah Kotabaru.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017