Kepolisian Resor Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta IS (37) diduga edarkan ekstasi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari rumah kontrakan pelaku IS ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis ekstasi.
"Barang bukti kita temukan saat menggeledah rumah pelaku dan total 64,5 butir pil yang kita sita," jelas Wahyu, Kamis.
Penangkapan tersangka IS dipimpin Kasatresnarkoba AKP Andi Prateknjo pada Rabu (28/01/2026) sore menyusul informasi laporan warga dugaan transaksi narkoba di wilayah mereka.
Tersangka IS mengakui barang haram tersebut dan kini menjalani proses hukum dengan ancaman pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasa 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII point 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sebelumnya Satresnarkoba juga menyita 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dari pelaku MA (21) di Desa Tanta Kecamatan Tanta.
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026