Kepolisian Resor Tabalong, jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta IS (37) diduga edarkan ekstasi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan dari rumah kontrakan pelaku IS ditemukan  14 bungkus plastik klip  berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis ekstasi.

"Barang bukti kita temukan saat menggeledah rumah pelaku dan total 64,5 butir pil yang kita sita," jelas Wahyu, Kamis.

Penangkapan tersangka IS dipimpin Kasatresnarkoba  AKP Andi Prateknjo pada Rabu (28/01/2026) sore menyusul informasi laporan warga  dugaan  transaksi narkoba di wilayah mereka.

Tersangka  IS mengakui barang haram tersebut dan kini  menjalani proses hukum dengan ancaman pasal  114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasa 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII point 50 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sebelumnya Satresnarkoba juga menyita  258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y dari pelaku MA (21) di Desa Tanta Kecamatan Tanta.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Sukarli


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026