Kotabaru, 7/1 (Antaranews Kalsel) - Lembaga Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan kebijakan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar yang melakukan pelantikan terhadap Sekretaris DPRD Joni Anwar menggantikan Djoko Mutiyono.


Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru Jumat, mengatakan seluruh unsur pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mempersiapkan rapat menyikapi kebijakan bupati yang melantik Sekretaris DPRD yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kebijakan bupati melantik sekretaris DPRD tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," katanya.

Pasal 31 ayat (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Ketua DPRD mengaku bahwa bupati tidak pernah meminta persetujuan kepada pimpinan DPRD terkait rencana pergantian Sekretaris DPRD, sesuai yang diamanatkan pasal.31 ayat.3 PP.18/2016.

Mantan Ketua KPU Kotabaru periode 2003-2008 tersebut mengkaui bahwa melantik dan memutasi PNS adalah hak prerogatif bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.

Namun seyogyanya, tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Di mana untuk mengangkat Sekretaris DPRD haruslah melalui persetujuan DPRD. Dan dikhawatirkan, kebijakan yang ditempuh tidak sesuai dengan aturan itu dapat berdampak pada laporan pertanggungjawaban keuangan.

Alfisah menegaskan, DPRD akan menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut, melalui rapat koordinasi unsur pimpinan dan yang lainnya.

PLt Kepada Badan Kepegawaian (BKD) Kotabaru, Zaenal Arifin menjelaskan, kebijakan bupati melantik dan mengukuhkan pejabat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

"Pejabat yang tidak dilantik akan menjadi pejabat fungsional, sesuai dengan kompetensi , pendidikan dan track record atau rekam jejak yang bersangkutan," ujar dia.

Pejabat fungsional tersebut akan ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan yang bersangkutan, bisa sebagai perancang Peraturan Daerah (Perda), bisa sebagai perancang atau yang lainnya.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Zaenal mengakui pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan pemerintah daerah pada Kamis (5/1) belum sesuai dengan yang diamantkan PP.18/2016.

"Kebijakan tersebut mengacu surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa ada pengecualian, karena waktunya tidak cukup untuk melakukan tahapan-tahapan," ujar Zaenal dengan tidak menyebut nomor surat Menpan RB secara rinci.

Ia juga siap membekc Up kebijakan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

Sementara itu, Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Kamis (5/1) melantik dan mengukuhkan sekitar 38 pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang dilantik dan dikukuhkan di antaranya, H Hariansyah Assisten Pemerintahan, H.GT. Syamsul Bahri Assisten Administrasi Umum, M.Riduan, Staf Ahli, H. Zuhairil Staf Ahli, dan H. Hasbi M. Tawab Staf Ahli.

Selanjutnya H. Joni Anwar Sekretaris DPRD, H. Ahmad Rifai Kepala Dinas Cipta Karya, H. Fathannor Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, H. Selamat Riyadi Kepala Dinas Sosial, Ahmad Hasbili Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Rurien Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan.

Sedangkan Kamiruddin Kepala Dinas Infokom, M. Taufik Rifani Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Rairajuni Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Mohcran Kepala Dinas Perikanan, Mahyudiansyah Kepala Dinas Perdagangan, dan H. Zainal Arifin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kemudian H. Hairul Aswandi Kepala Badan Pengelola Pajak, H. Adi Sutomo Kepala Badan Kesbangpol, H. Arosman Kepala Badan Penanggulan Bencana, dan H. Ahmad Fitriadi Kepala Dinas Kependudukan.

Sedangkan pejabat eselon III atau administrator di antaranya, Risa Ahyani, sekretaris inspektorat, Selamat Riyadi sekretaris Dinas Pendidikan, Hj. Ernawati sekretaris Dinas Kesehatan, Tri Astuti Sekretaris dinas bina marga, dan Heru Setiawan sekretaris perumahan permukiman dan pertanahan.

H Maulidiansyah Sekretaris Bedana Pelayanan satu pintu dan penanaman modal, Rahardiyan Riyadi sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Zaenal Arifin Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017