Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan masyarakat Adat Dayak menjadi peraturan paerah (Perda).

Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Safrian di Kotabaru, Jumat, mengatakan, tiga raperda yang disahkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Adat Dayak, serta Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir oleh Ketua Pansus I Geriyanto.

Geriyanto menjelaskan, Pansus I yang berawak dirinya selaku ketua, wakil ketua Edriansyah dengan anggota Hj Norhaida, Hj Syarifah Jamilah, Nurul Kencana Sari, Hamka Mamang, Zainal Abidin, H Bahrudin, Asmasil, dan Junaidi bersama eksekutif dan pihak terkait telah melakukan rangkaian panjang mematangkan draf raperda.

Selain itu, Pansus I juga melakukan studi banding dengan daerah yang telah membentuk perda tentang kelembagaan adat Dayak, pemberdayaan dan pembinaan lembaga adat, dan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Beberapa daerah yang menjadi tujuan studi banding adalah Kabupaten Lebak di Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah.

Pansus I juga mengadakan rapat-rapat konsultasi dan dialogis ke bagian hukum DPRD Kabupaten Lebak, Setda Provinsi Kaltim, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Selain itu, Pansus I juga telah melakukan rapat kerja dengan tim hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru dan beberapa SKPD terkait," jelasnya.

Sebelum mengakhiri laporannya, Geriyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap pihak khususnya Bupati Kotabaru melalui tim kajian hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal pembahasan tiga raperda tersebut.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017