Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan menyederhanakan izin tempat usaha kepariwisataan dengan terus digodoknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (Raperda TDUP) kota setempat.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Alhaq di Banjarmasin, Rabu, menyatakan, dibuatnya peraturan ini bertujuan menyederhanakan izin tempat usaha kepariwisataan.

"Jadi kita inginkan paket usaha yang berkaitan dengan kepariwisataan cukup satu izin saja lagi nantinya, tidak lagi perbagian, itu penyederhaannya," kata Ikhsan.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk membuat perkembangan pariwisata daerah, sebab kota-kota lain yang sudah maju kepariwisataannya melaksanakan sistem itu.

"Seperti salon, hotel dan restoran bahkan spa-nya, nantinya akan berlabel TDUP saja. Dengan harapan pemohon ke depan tidak mengantongi banyak izin," ucap Ihsan Alhaq.

Penyederhanaan ini, terang dia, untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi pelaku usaha, namun tidak berpengaruh terhadap PAD Kota Banjarmasin.

"Tidak ada retribusi, kami hanya turut melakukan pengawasan di bidang pariwisata, terkait perizinan nantinya di dinas terkait," bebernya.

Selain itu tambahnya, pengelolaan sektor kepariwisataan yang baik,akan mewujudkan kesejahteraan kepada warga, khususnya untuk Kota Banjarmasin.

"Pastinya pariwisata harus dikelola secara sistematis, terencana, terpadu dan bertanggungjawab," ujarnya.

Terkait penggodokan Raperda TDUP, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Aliansyah mengungkapkan, pihaknya masih membahas beberapa poin terkait Raperda hingga akan lakukan kajian yang lebih mendalam.

"Pembahasan Raperda ini akan kami lakukan bersama bidang hukum Pemkot Banjarmasin. Supaya, tidak sama atau berbenturan dengan Perda pariwisata dengan Olahraga," terangnya.

Dijelaskan politisi PKS ini, di dalam Raperda TDUP nantinya, selain mengatur tentang izin, juga mencantumkan sanksi usaha di bidang kepariwisataan yang dianggap melanggar aturan itu.

"Kita upayakan dua pertemuan lagi pembahasananya akan sudah finalisasi, hingga dapat diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017