Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa. Keputusan strategis ini diambil guna memperkuat peran bank daerah dalam mendukung aktivitas perdagangan internasional dan ekonomi nasional.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, meskipun status Bank Devisa telah resmi disandang sejak 31 Desember 2025, OJK meminta manajemen Bank Kalsel untuk mematangkan persiapan teknis. Hal ini bertujuan agar saat kebijakan dijalankan sepenuhnya, operasional berjalan mulus tanpa menimbulkan risiko baru bagi perbankan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu transisi bagi Bank Kalsel.
"Terkait waktu, kami memberikan rentang tiga hingga enam bulan untuk segera menyelesaikan persiapan ini," ujar Agus Maiyo saat memberikan keterangan di Yogyakarta, Selasa (13/1).
Agus menambahkan, percepatan persiapan sangat diperlukan mengingat tingginya minat dari para pelaku usaha di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun OJK, sejumlah pengusaha dan pelaku industri skala besar sudah siap bermitra dengan Bank Kalsel untuk melakukan kegiatan transaksi valuta asing atau devisa.
Potensi nilai transaksi yang akan dikelola pun tidak main-main. Berdasarkan hasil kajian bersama konsultan, Bank Kalsel diprediksi mampu mengelola nilai transaksi devisa hingga mencapai Rp400 triliun.
” Selain itu, kita juga mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenko telah mengeluarkan peraturan mengenai devisa hasil sumber daya alam, di mana setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola dengan ketentuan saat ini 100 persen dan ditahan selama tiga bulan,” jelas Agus.
Sesuai regulasi dari Kemenko, setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola di dalam negeri sebesar 100 persen dan ditahan selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini dipandang sebagai peluang emas bagi Bank Kalsel untuk menghadirkan produk perbankan yang relevan.
Salah satu skema yang disiapkan adalah back-to-back loan. Melalui skema ini, eksportir yang dananya sedang ditahan selama masa wajib tiga bulan tetap dapat mengajukan pinjaman atau kredit dengan jaminan simpanan devisa tersebut sebagai dasar pemberian kredit.
Pada intinya, potensi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, di samping tentu saja transaksi devisa lainnya yang bersifat reguler
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026