Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperluas akses keadilan bagi masyarakat Tapin dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan untuk penyediaan layanan bantuan hukum gratis sepanjang 2026.
Ketua PN Rantau Achmad Iyud Nugraha mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk menjawab keterbatasan pengetahuan hukum masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang berperkara tanpa pendampingan.
“Fokus kami pada edukasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan bagi masyarakat pengguna pengadilan di wilayah hukum Tapin,” kata Achmad Iyud di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Ia menyebutkan, kolaborasi dengan LBH menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan peradilan yang inklusif, sekaligus mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung melalui kemudahan akses dan kepastian layanan hukum.
Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam M. Irana Yudiartika menyebutkan, pihaknya mendapat mandat mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Rantau selama 2026.
“Posbakum ini hadir untuk melaksanakan amanah undang-undang, yakni memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat yang berperkara,” ujarnya.
Menurut Irana, keberadaan Posbakum diharapkan menghapus anggapan bahwa berperkara di pengadilan selalu membutuhkan biaya besar.
"Nantinya masyarakat cukup mendatangi Posbakum untuk memperoleh layanan tanpa dipungut biaya," ucap Irana.
LBH Peduli Hukum dan Keadilan, kata dia, juga menyiagakan dua advokat yang akan memberikan layanan konsultasi hingga pendampingan dalam proses persidangan, terutama bagi warga yang tidak mampu.
“Dengan layanan ini, masyarakat Rantau dapat mengakses keadilan secara setara, tanpa terkendala biaya dan keterbatasan pemahaman hukum,” katanya menambahkan.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026