Banjarmasin (Antaranews kalsel) - Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap korban seorang anak yang masih di bawah umur.

"Tersangka Kursani (60) kami amankan karena diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap AR (16)," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Selasa.

Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan Unit Resmob Polres HSU bersama anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres HSU pada Minggu (3/9) sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Sungai Karias RT04, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Sebelumnya polisi menerima laporan keluarga korban bahwa AR telah menjadi korban pelecehan seksual pada Juni 2017 lalu.

Menurut keterangan korban, ungkap Iptu Alam, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku datang ke rumah korban dan langsung membekap dan menindih korban.

"Hal itu terjadi ketika korban sendirian di rumah neneknya, sebab rumahnya berdekatan dengan rumah pelaku dan terlapor telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali," ucap Kasubbag Humas.

Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijet itu dijerat Tindak Pidana Perlindungan Anak dan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Atas kejadian itu, kami pun mengingatkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya, termasuk memantau situasi lingkungan sekitar tempat tinggal agar tidak menjadi korban serupa," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017