Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengatakan personel kepolisian setempat harus tanggap saat menerima laporan adanya kebakaran hutan dan lahan di kota itu.

"Saya instruksikan setiap anggota yang tengah bertugas selalu waspada dan tanggap jika menerima laporan ada karhutla sehingga bisa ditangani sedini mungkin," ujarnya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu.

Ia mengatakan musim kemarau seperti sekarang, titik api terutama di lahan yang kering maupun semak-semak, mudah membesar sehingga harus bisa dicegah agar tidak meluas.

Dia mengatakan langkah utama dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah mencegahnya sehingga titik api tidak semakin membesar dan sulit dikendalikan kobarannya.

"Prinsipnya lebih baik mencegah atau menangani secepat mungkin titik api yang muncul daripada membesar dan sulit dikendalikan. Personel harus sigap dan jangan terlambat," katanya.

Pihaknya terus berupaya menyosialisasikan pencegahan karhutla dengan memaksimalkan peran seluruh personel Bhabinkamtibmas yang berada pada lima polsek jajaran.

"Personel Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak menyosialisasikan bahaya dan pencegahan karhutla sehingga kami mengoptimalkan peran mereka untuk mendekati masyarakat," ucapnya.

Pihaknya juga sudah terjun langsung menyosialisasikan pencegahan karhutla kepada masyarakat, seperti yang dilakukan Selasa (29/8) di Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru.

Sosialisasi sekaligus silaturahim itu dihadiri pejabat pemerintahan setingkat kecamatan dan kelurahan di samping tokoh agama dan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat mengenai penanggulangan karhutla yang menjadi tanggung jawab bersama sehingga harus melibatkan komponen masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan sikap tegas siap diambil jika ada masyarakat maupun korporasi yang sengaja melakukan pembakaran lahan maupun kawasan yang dikuasainya dengan dalih apapun.

"Kami akan menindak tegas siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang sengaja melakukan pembakaran, apalagi sanksinya jelas, yakni hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017