Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Banjarmasim Tengah (Banteng) mengimbau kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak melakuka pelangsiran dengan melayani pembeli yang menggunakan jerigen.

"Kami sudah mengimbau SPBU yang ada di wilayah Banjarmasin Tengah untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia juga mengatakan, ada dua SPBU yang sudah diimbau di antaranya SPBU di Jalan Sudirman dan SPBU di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah.

Apabila, nantinya ditemukan ada SPBU yang masih saja melakukan pelangsiran dengan melayani pembeli menggunakan jerigen maka akan ditindak tegas.

"Kami akan memasang garis polisi apabila ditemukan SPBU yang melayani pembeli menggunakan jerigen dan drum apalagi dalam jumlah banyak," ucap perwira menengah yang akrab dengan awak media itu.

Pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu juga mengatakan, imbauan dan tindak tegas itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya antrian panjang bagi pembeli menggunakan roda dua dan roda empat serta untuk menghindari kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK yang memimpin langsung kegiatan itu pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WITA, mengatakan kegiatan itu dilakukan sebagai salah satu upaya dari Polsekta Banjarmasin Tengah guna menciptakan situasi yg kondusif selama Hari Raya Idul Adha.

Hal itu dilakukan sesuai instruksi dari Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik terkait informasi maraknya penjualan BBM kepada masyarakat dalam bentuk jerigen di beberapa SPBU yg ada di Banjarmasin, terutama saat hari libur.

"Saya beserta anggota langsung melakukan pengecekan ke beberapa SPBU yang berada di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Tengah, yaitu SPBU Pulau Laut dan SPBU Sabilal," tutur alumni Akpol 2015 itu.

Terus dikatakannya, pengelola SPBU diingatkan kembali agar tidak menjual atau melayani masyarakat yg membeli BBM dalam bentuk drum atau jerigen/langsiran.

Tentu hal tersebut sudag dilarang oleh Undang-undang. Tak lupa juga disampaikan kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak membeli BBM dalam bentuk drum maupun jerigen. Apabila ditemukan, baik petugas maupun masyarakat yang melakukan tindakan itu tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Demikian Doni. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017