Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - PT Angkasa Pura I Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyikapi somasi pemilik tanah yang asetnya non atau tidak masuk dalam proses pembebasan lahan.

"Kami sudah menyikapi somasi itu dengan mengirimkan surat ke kantor pusat PT Angkasa Pura I di Jakarta," ujar General Manager PT AP I Syamsudin Noor Handy H di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, sikap tanggap dengan berkoordinasi langsung ke kantor pusat merupakan upaya dalam menyelesaikan tuntutan empat warga yang tanahnya tidak masuk kawasan pembebasan.

Dijelaskan, selain sudah melaporkan somasi ke kantor pusat, PT Angkasa Pura I juga meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel atas sikap yang akan diambil.

"Langkah yang dilakukan bertujuan menyelesaikan masalah sesuai aturan dan ketentuan berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang," ungkapnya.

Menurut dia, sebelumnya PT AP I sudah menerima somasi warga yang tanahnya tidak masuk pembebasan dan tidak masuk daftar konsignasi atau ganti rugi lahan yang dibebaskan.

Disebutkan, tindakan diambil atas somasi itu yakni mengirim surat ke BPN Banjarbaru awal Juni perihal permohonan konfirmasi/keterangan atas tanah yang tidak masuk dalam konsignasi.

Namun, surat pertama tidak dapat tanggapan disusul surat kedua yang ditanggapi BPN Banjarbaru sekaligus membenarkan tanah milik empat warga tidak masuk daftar konsignasi.

"Kami masih konfirmasi dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru terkait tanah atas nama Iwan Sardjono apakah masuk dalam penetapan lokasi pembebebasan tanah pengembangan bandara," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya bersama Pemkot Banjarbaru dan pihak terkait lain sudah menggelar rapat koordinasi percepatan tindak lanjut menanggapi laporan warga yang tanahnya tidak masuk pembebasan.

"Intinya, kami siap mengikuti prosedur pengadaan tanah berlaku dan jika tanah milik masyarakat dinyatakan masuk area yang dibebaskan maka pembayaran akan dilakukan sesuai prosedur," kata dia.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I dituding mencaplok tanah warga yang diklaim pemilik tidak masuk pembebasan lahan untuk pengembangan bandara yang berlokasi di Banjarbaru itu.

"Tanah klien kami bersertifikat SHM No.5048 atas nama Iwan Sardjono seluas 12.105 meter persegi dan dieksekusi PT AP I tanpa ganti rugi," kata kuasa hukum warga DR H Fauzan Ramon SH MH.

Menurut dia, tindakan paksa berupa penyerobotan, pemasangan plang nama dan patok tanpa izin pemilik sah tanah merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum penjara dan dituntut ganti rugi perdata.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017