Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil kumpulkan hasil penagihan dana piutang hingga Rp78.542.000, lewat Surat Kuasa Khusus (SKK).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Balangan, Januar Hapriansyah, Senin (28/8), mengatakan bahkan bukan hanya PDAM dan PLN, namun sejumlah instansi yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Balangan telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ihwal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Sejauh ini sudah ada 49 MoU, semuanya di Tahun 2017. Diantaranya dengan pihak BUMN satu MoU, BUMD dua MoU, Instansi Vertikal dua MoU, dan 43 MoU dengan Pemkab Balangan," paparnya.

Kerjasama dalam hal penagihan piutang instansi atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil dari kerjasama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Kejari setempat sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman awal 2017 lalu.

Kemudian fungsi dari kerjasama tersebut jelasnya, pihak kejaksaan memberi imbauan serta peringatan kepada masyarakat untuk membayar kewajibannya. Sementara untuk pihak instansi yang menjalin kerjasama, akan diberikan pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum serta lainya.

Dilain pihak, Plt Direktur PDAM Balangan, Sundoyo mengungkapkan, kerjasama PDAM dengan pihak Kejari Balangan merupakan langkah preventif untuk menekan potensi penyimpangan, termasuk permasalahan perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul saat proses pengembangan dan operasional PDAM.

"Kita ingin manajemen lebih percaya diri ketika melakukan eksekusi menyangkut operasional perusahaan. Dimana apa yang dilakukan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance, sehingga PDAM menjadi perusahaan yang taat pada aturan," tutupnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017