Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menelisik dugaan korupsi pengelolaan dana yang bersumber dari dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

"Untuk perkara di BKSDA statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono di Banjarbaru, Rabu.

Yuni menjelaskan fokus yang ditelisik dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 hingga 2024.

Sebagai bagian dari tahap penyidikan, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kalsel hari ini melakukan tindakan penggeledahan di kantor BKSDA Kalsel Jalan Bhayangkara No C6, Banjarbaru.

Penggeledahan itu untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Yuni menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak manapun. 

Dia mengingatkan pula setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalse dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat.

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025