Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Atalia Praratya terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan perkara gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

Baca juga: Terkait Lisa Mariana, Ridwan Kamil berinisiatif jalani tes DNA

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Ia menyampaikan bahwa gugatan didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.

Baca juga: Selebgram Lisa Mariana akui jadi pemeran video syur

“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan bahwa PA Bandung akan memfasilitasi proses hukum tersebut secara profesional dan tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.

Baca juga: Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait penyidikan Bank BJB

 

 






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil di PA Bandung

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025