Kandangan,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan desa.

Wakil Bupati HSS Ardiansyah di Kandangan Jumat mengatakan, salah satu upaya memperkuat peran BPD tersebut, kini pehaknya telah mengajukan Raperda tentang BPD sebagaimana diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang BPD, mekanisme pengisian anggota BPD, BPD antar waktu serta mekanisme dan tata kerja BPD.

Dijelaskan dia, melalui Perda tersebut, struktur BPD yang mengamanahkan dibentuknya pimpinan dan bidang, di sisi lainnya untuk memperkuat aspek pengelolaan administrasi BPD yang selama ini dirasakan kurang optimal.

Melalui Perda yang kini sedang dalam pembahasan DPRD tersebut, ke depan BPD akan dibantu oleh staf administrasi yang diangkat dengan keputusan kepala desa.

"Dengan demikian diharapkan BPD, nantinya dapat melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara lebih demokratis,"katanya.

Adapun tujuan pengaturan BPD ini dalam Perda ini disamping untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, juga mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Sehingga diharapkan, ke depan BPD mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan mendorong BPD untuk turut serta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Selain Raperda BPD saat ini, juga sedang dibahas Raperda Sistem Pendidikan di mana kewenangan sistem pendidikan menengah atas yang telah beralih ke Provinsi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan melalui hak inisiatif DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan.

"Seiring dengan perkembangan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terutama yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang sebelumnya berada pada Kabupaten/Kota, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Wabup.

Ia menjelaskan, kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tentang kewajiban dan tanggungjawab dibidang pendidikan, tertuang dalam lampiran UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pengelolaan Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

Berdasarkan pertimbangan secara yuridis, menurut dia berkenaan dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan, maupun dalam pengambilan kebijakan selanjutnya, maka Perda Nomor 23 tahun 2009 perlu dilakukan revisi / pergantian.

Menurut Wabup, kedua Raperda yang disampaikan ini telah disusun dan disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan peraturan yang lebih tinggi maupun Perda lainnya.

Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS HM Kusasi, Sekretaris Daerah H M Ideham, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi beserta anggota, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017