Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan pemerintah daerah setempat menyepakati implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial," kata Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto di Banjarbaru, Rabu.

Baca juga: Dugaan korupsi BUMD Bangun Banua naik ke penyidikan

Tiyas menyatakan komitmen penuh Kejati Kalsel dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.

Dia menegaskan kerja sama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan pidana kerja sosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku sesuai prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia.

Kesepakatan itu tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Gubernur Kalsel Muhidin serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalsel.

Baca juga: Dirut PT Bangun Banua serahkan data temuan BPK ke Kejati Kalsel

Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo yang memberikan penguatan substansi dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial, sehingga MoU yang ditandatangani memiliki landasan operasional yang jelas untuk dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kalsel.

"Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan," jelas Agoes yang pernah menjabat Kajari Banjarmasin.

Sementara Gubernur Muhidin menyatakan dukungan sepenuhnya implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang diatur KUHP.

"Semoga pidana kerja sosial membuat orang yang pernah melakukan perbuatan pidana bisa benar-benar bisa berubah lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya," harapnya.

Baca juga: BUMD Bangun Banua digeledah Kejati Kalsel didampingi TNI bersenjata


 

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) juga diikuti Kajari dengan para Wali Kota dan Bupati se-Kalsel. (ANTARA/Firman)

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025