Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polsek Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tangkap AH (20) warga desa Lumpangi, Kecamatan Loksado, dirumahnya karena dilaporkan warga  mencuri laptop desa.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Loksado Ipda Ikhwanul Muslimin, di Loksado, Jum'at (25/8), mengatakan, tersangka AH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian di Balai Desa Halunuk, Kecamatan Loksado.

Selain AH, diduga pencurian tersebut dilakukan bersama dengan  rekan pelaku, YU (14)  yang hingga kini  masih buron.

"Pencurian terjadi Kamis (24/8) pukul 06.30 wita, berdasarkan keterangan saksi Ahmad Noor (30), saat  ingin membuka kantor Balai Desa Halunuk, namun setelah masuk kedalam kantor balai desa menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka,"katanya.

Dijelaskan dia, saksi mengecek barang di kantor desa dan tidak menemukan laptop merk Toshiba C600 warna hitam dan dua buah lampu apil milik kantor desa.

Selanjutnya,  saksi memberitahu kades setempat, diperkirakan  kerugian kurang lebih sebesar Rp5.620.000,- dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Loksado guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan informasi, pencurian diduga dilakukan oleh AH dan pada Kamis (24/8) sore pukul 17.00 wita polisi menangkap tersangka  dirumahnya.

"Daru keterangan AH, dia mencuri bersama rekannya  YU, warga Desa Lumpangi, Kecamatan Loksado dan  kita sudah mengantongi  identitasnya, namun belum ditangkap, karena saat didatangi ke rumahnya, pelau sudah kabur dari rumahnya,"katanya.

Ditambahkan dia, tersangka AH dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres HSS, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain  satu buah Laptop merk Toshiba C600 warna hitam, dan dua buah lampu apil.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017