Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan diundangkannya UU.7/2017 tentang Pemilu oleh pemerintah, maka sudah harus diterapkan oleh KPU Kotabaru terkait dengan persiapan pelaksanaan Pemilu 2019," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni AF, dio Kotabaru, Kamis.

Penegasan tersebut disampaikan sehubungan dengan hasil rapat konsultasi Komisi I bersama KPU di Jakarta terkait diresmikanya UU Pemilu No.7 pada akhir Juli 2017.

Dijelaskan Mukhni, sudah seharusnya KPU tetap melaksanakan tahapan Pemilu dengan mengacu pada UU Pemilu tersebut, karena statusnya sudah jelas dan sah secara hukum.

Terlepas akan ada gugatan oleh sejumah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun UU Pemilu yang merupakan payung hukum atas pelaksanaan tahapan pemilu, maka KPU selaku penyelenggara pemilihan umum tetap harus menggunakannya.

"Karena itu sudah menjadi aturan, jadi harus diterapkan dan semua harus menerima," tegas Mukhni.

Kecuali, jika ternyata dalam gugatan di MK ternyata memang mengabulkan atas gugatan tersebut, maka lain ceritanya.

Diketahui, DPR-RI telah mengesahkan RUU Pemilu setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7) malam hingga Jumat (21/7) dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR-RI melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017