Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menggagalkan pasokan Narkoba yang dibawa oleh seorang pengedar dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

"Dua tersangka kami amankan atas nama Mahadriadi (29) dan M Ruwandy alias Wandi (34) yang merupakan satu jaringan pengedar asal Amuntai," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong Iptu Minggu Nainggolan di Tanjung, Kamis.

Dia mengatakan, terungkapnya kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada seseorang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu (23/8), dari Amuntai.

Setelah mengetahui ciri-ciri sepeda motor yang dikendarai target, anggota Satresnarkoba bersama Unit Jatanras Polres Tabalong dan Intelmob Subden 2 B Tanjung melakukan penghadangan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Alhasil, terduga pelaku pun melintas dan langsung dilakukan penyetopan terhadap kedua orang yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Namum satu orang melarikan diri. Sedangkan Mahadriadi saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu yang diletakkan di kantong sebelah kiri sepeda motor terlapor.

Kemudian tersangka mengakui sabu-sabu didapat dari Wandi warga Amuntai.

"Kami berhasil menangkap Wandi di rumahnya di Kelurahan Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutur Iptu Minggu Nainggolan.

Dikatakannya, dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan lagi barang bukti 16 box obat jenis Carnophen atau Zenith yang setiap boxnya berisi 10 kaplet jadi total sebanyak 1.600 butir.

"Kami terus mewaspadai peredaran Narkoba yang dipasok dari kabupaten tetangga, apalagi Tabalong merupakan wilayah perbatasan antar provinsi jadi cukun rawan akan penyelundupan Narkoba," ujar Kasat Narkoba yang akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017