Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kompol Henry Novika Chandra mendapat promosi untuk menduduki jabatan Kasi STNK di mana sebelumnya menjabat Kasi SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.

"Apapun jabatan yang dipercayakan pimpinan saya siap melaksanakannya dengan semaksimal mungkin," kata Henry di Banjarmasin, Rabu.

Nama Henry termasuk dalam mutasi anggota Polda Kalsel yang tertuang pada Surat Telegram Nomor: ST/1283/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.

Perwira yang pernah menjabat Wakapolres Tabalong itupun mengaku di mana pun bertugas, dia akan berusaha menunjukkan kinerja terbaik yang bisa dilakukannya.

"Fungsi Lalu Lintas memang menjadi bidang tugas saya selama ini, jadi Insya Allah tidak ada kendala dan bisa cepat beradaptasi di tempat tugas yang baru nanti, yakni di Kantor Samsat," jelas mantan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin itu.

Ada 70 anggota Polda Kalsel dan jajaran Polres masuk dalam surat mutasi yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Joko Suharyadi tersebut.

Untuk pangkat AKBP, di antaranya ada Kabag Watpers Biro SDM Toetoes Soerya Wahyoedi menjadi Gadik Madya 9 SPN. Posisinya digantikan
AKBP Dani Humardani yang sebelumnya Direktur Tahti. Sementara AKBP Samto dari Gadik Madya 16 SPN mengisi posisi Direktur Tahti.

Kemudian ada Kompol Indra Prihartono jadi Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba. Posisi Kapolsekta Banjarmasin Barat diisi Kompol Jhoni Eka Putra yang sebelumnya Kasi STNK Subdit Regident.

Selanjutnya ada Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti berpindah menjadi Kasi SIM digantikan Kompol H Muhammad Uskiansyah yang saat ini Kasubag Anev Bagbinopsnal Ditsabhara.

Jabatan strategis lain ada nama Wakapolres Tapin Kompol Herry Purwanto menjadi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggantikan Kompol Hadi Supriyanto yang berpindah jadi Kabag Ops Polres Tapin.

Terakhir ada nama Kompol Fachrul Sebastian dari Kasubag Anev Bagbinopsnal Ditreskrimsus jadi Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum menggantikan Kompol Didik Subiyakto yang bergeser jadi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum.

"Bagi anggota yang namanya tercantum dalam surat mutasi diperintahkan sudah menempati tugas baru paling lambat tujuh hari setelah mutasi dikeluarkan," tutur Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifai.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017