Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Selatan  Achmad Fikry, yang akan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah  2017,  menegaskan dia tidak mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mencalonkan diri sebagaimana informasi yang beredar.

Menurut Fikry , di Kandangan, sejak awal  dia tidak berkeinginan untuk  untuk mencalonkan diri  melalui jalur perseorangan atau independen, sehingga tidak memerlukan pengumpulan KTP.

"Kami tetap percaya untuk mencalonkan melalui jalur parpol, karena parpol dapat menjembatani dalam mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat,  sehingga bila ada yang warga yang mengumpulkan KTP atas nama saya, jangan dipercaya," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menjalin silaturrahmi dan komunikasi dengan beberapa partai untuk membangun koalisi dalam pencalonan.

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) HSS, Nida Guslaili, mengatakan, untuk pencalonan dari partai politik wajib diusung 20 persen  perolehan kursi di DPRD, atau 25 persen  perolehan suara syah dalam pileg.

"Kalau calon perseorangan wajib didukung 10 persen dari DPT atau kurang 25.000 dukungan KTP yang akan diverifikasi kemudian,"katanya, saat memberikan keterangan pers di KPUD HSS, Kandangan. 

Hingga saat ini, untuk Pasangan Calon (Paslon) H Achmad Fikry dan Syamsuri Arsyad dari jalur parpol, telah mengantongi 18 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS.

Adapun beberapa parpol tersebut, Partai Golkar dengan lima Kursi, PKS enam Kursi, PBB satu kursi, PPP satu kursi ditambah Partai Nasdem dengan lima kursi.

Sementara itu, PDIP HSS dengan dua kursi DPRD juga telah mengusulkan cabup tunggal H Achmad Fikry berpasangan dengan Syamsuri Arsyad ke DPP, sementara PKB HSS dengan tiga kursi masih belum mengeluarkan sikap karena masih dibahas internal.

Begitupun,  Ketua Partai Gerinda HSS, Abdul Kadir, mengatakan, pihak dia juga belum menetapkan pasangan calon karena masih dalam tahap menyerap aspirasi masyarakat, yang kemudian akan disampaikan ke Pengurus DPP.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017