Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pol Arya Widjaya STK berhasil mengungkap kasus peredaran obat Zenith dan judi di satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus.

"Saat di Jalan Sungai Jingah RT18 Gang Berlian, kami menangkap tiga orang, terdiri dari satu kasus obat zenith dan dua lainnya sedang berjudi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, awalnya anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara menerima laporan dari warga bahwa di TKP sering dilakukan transaksi zenith dan judi jenis kupon putih.

Kemudian petugas melakukan penggerebekan di TKP dan mengamankan dua tersangka berinisial St (42) dan Mf (35) yang sedang melakukan judi kupu putih.

Namun pada saat bersamaan di depan TKP tersangka atas nama Rs (40) sedang bertransaksi menjual obat terlarang Zenith. Alhasil, ketiganya pun langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Terus dikatakannya, untuk tersangka kasus Zenith, anggotanya mengamankan barang bukti sebanyak 180 butir obat Zenith atau Carnophen dan uang hasil jualan sebesar Rp80.000.

Sedangkan pada kasus judi, polisi menyita barang bukti seperti handphone yang digunakan untuk judi dalam jaringan, pemesanan judi kupon putih alias penjualan kupon tebakan serta uang tunai Rp640.000.

"Tersangka Sahyuti dan M Fitianoor dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, sedangkan tersangka Rusdiana dikenakan Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam pidana maksimal 15 tahun," tutur Kapolresta.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017