Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Tengah menggelar razia senjata tajam (Sajam) dan kendaraan bermotor (Ranmor), pada Minggu (20/8) malam sebagai bentuk antisipasi kriminalitas di kota setempat.
"Razia itu sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana yang rawan terjadi di wilayah hukum kami," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, sasaran razia kali ini di belakang Pasar Sentra Antasari, tepatnya di depan Mushalla Al-Istiqomah di Jalan Pangeran Antasari Gang Maduratna Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari kegiatan razia Pekat tersebut, Unit Reskrim mengamankan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan nomor polisi palsu.
"Para pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK, apabila dapat menunjukkan suratnya, kami persilahkan untuk mengambil kembali kendaraannya," ucap Doni yang saat itu memimpin razia.
Dikatakan, selain pemeriksaan kendaraan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang dengan sasaran senjata tajam dan tindak pidana lainnya.
Namun dalam kegiatan itu polisi tidak menemukan warga yang membawa senjata tajam maupun barang-barang yang dilarang lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam maupun barang-barang yang dilarang saat bepergian, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK," ujar pria lulusan Akpol tahun 2015 itu.
Terhadap kendaraan yang tak jelas surat-suratnya dan menggunakan nomor polisi palsu, akan dilakukan penyelidikan apakah motor tersebut merupakan barang curian atau bukan, demikian Doni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Razia itu sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana yang rawan terjadi di wilayah hukum kami," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, sasaran razia kali ini di belakang Pasar Sentra Antasari, tepatnya di depan Mushalla Al-Istiqomah di Jalan Pangeran Antasari Gang Maduratna Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari kegiatan razia Pekat tersebut, Unit Reskrim mengamankan lima unit kendaraan bermotor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan nomor polisi palsu.
"Para pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan seperti STNK, apabila dapat menunjukkan suratnya, kami persilahkan untuk mengambil kembali kendaraannya," ucap Doni yang saat itu memimpin razia.
Dikatakan, selain pemeriksaan kendaraan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang dengan sasaran senjata tajam dan tindak pidana lainnya.
Namun dalam kegiatan itu polisi tidak menemukan warga yang membawa senjata tajam maupun barang-barang yang dilarang lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam maupun barang-barang yang dilarang saat bepergian, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK," ujar pria lulusan Akpol tahun 2015 itu.
Terhadap kendaraan yang tak jelas surat-suratnya dan menggunakan nomor polisi palsu, akan dilakukan penyelidikan apakah motor tersebut merupakan barang curian atau bukan, demikian Doni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017